Korupsi
Aliran Dana BI

Istri Aslim Penjamin Penangguhan Penahanan

Marniza Tadjuddin menjadi penjamin suaminya tidak akan melarikan diri.

Jum'at, 28 November 2008, 12:04 WIB
Arry Anggadha, Yudho rahardjo
Aslim Tadjuddin. (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Istrinya, Marniza Marnis, menjadi jaminan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tidak akan melarikan diri.

"Demi kemanusiaan, kami meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Aslim, Andra Dedi Hasan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.

Alasan penangguhan, lanjut Andra, tenaga kliennya dibutuhkan bagi keluarganya karena Aslim menjadi satu-satunya pencari nafkah. Aslim juga harus merawat ibunya, Rabayana (94), yang saat ini sedang sakit. "Ibunya juga dalam keadaan lumpuh," jelas Andra.

Menurut Andra, istri Aslim, Marniza Marnis, langsung menjadi penjamin suaminya tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, serta siap hadir dalam setiap proses penyidikan. "Selama ini klien kami juga selalu bersikap kooperatif," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri pada 27 November 2008. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.  Aulia dan Maman ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua. Sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di Rutan Mabes Polri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ