VIVAnews - Sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid I, akan mengumumkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada satu menteri aktif yang juga mengumumkan harta.
Tiga mantan menteri yang akan buka-bukaan soal harta adalah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, dan mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari.
Selain mantan, Menteri Negara Perumahan Rakyat yang baru Suharso Monoarfa pun akan mengumumkan hartanya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pengumuman ini akan digelar jam 2 siang di KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi VIVAnews, Selasa 26 Januari 2010.
Johan menghimbau mantan dan penyelenggara negara lainnya untuk memenuhi kewajiban mereka, mengumumkan kekayaan. "Bagi yang belum, KPK menunggu," kata dia.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Bunyi pasal ini adalah, 'Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
(3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.'