Korupsi

Fraksi PDIP Laporkan Kekayaan Secara Kolektif

Masih ada 15 orang anggota FPDIP yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya.

Selasa, 26 Januari 2010, 17:28 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Pengawas Pemilu tertibkan spanduk PDIP di Makassar (Antara/ Yusran Uccang)

VIVAnews - Sebanyak 74 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut dikemukakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010. "Sebelumnya 4 orang anggota kami juga sudah menyerahkannya," kata Trimedya. Dia ke KPK didampingi Rieke Dyah Pitaloka serta Noordin.

Menurut Trimedya masih ada 15 orang anggotanya yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Total anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR adalah 94 orang.

"Satu orang yaitu Murdaya Poo sedang dalam proses recall dan belum diputuskan siapa penggantinya," jelasnya. Trimedya juga menjelaskan ketika menjabat Murdaya juga belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Apakah DPP PDI Perjuangan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang belum melaporkan kekayaan, Trimedya hanya menjawab jika Ketua DPP dan Ketua Fraksi tentu akan memberikan perhatian kepada mereka yang belum menyerahkan.

"Tentu akan ada perhatian dari Ibu Megawati selaku ketua DPP dan Pak Gayus Lumbun sebagai ketua fraksi," kata anggota Komisi Hukum DPR itu.

Trimedya menjanjikan kelima belas anggota yang belum melapor paling lambat pada akhir bulan ini akan segera melaporkan. "Pada bulan Februari, seluruh anggota fraksi pasti sudah melaporkan hartanya," pungkas Trimedya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Fraksi PDI Perjuangan adalah yang paling malas melaporkan kekayaannya. Sedangkan Fraksi PKS tercatat yang paling tertib.

• VIVAnews
Rating
Komentar
tiyok
26/01/2010
memangnya dia tahu kalau harus lapor ? kalau ada yang ngomongin ada rasa malu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ