VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono memuji sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak melindungi besannya, Aulia Tantowi Pohan. Presiden Yudhoyono dinilai serius dalam pemberantasan korupsi.
"Sikap Presiden yang tidak memberikan perlindungan terhadap siapa pun termasuk keluarga dekat beliau sangat saya hargai," kata Agung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.
Seperti diketahui, Aulia Pohan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 November 2008 di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Aulia Pohan diduga terlibat kasus pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Agung juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Pengusutan harus dilandasi dengan pertimbangan dan fakta hukum. "Ini sudah dibuktikan secara bertahap," ujarnya.
Mengenai Ketua Badan Pengawas Keuangan Anwar Nasution, Agung menyatakan, "Kami tidak akan intervensi dan tidak akan mendorong-dorong," tutupnya.
Aulia dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Maman H Somantri, dijebloskan ke tahanan Brimob Kelapa Dua. Sedangkan, dua tersangka lainnya Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin ditahan di sel Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri.
Keempat tersangka tersandung kasus penyimpangan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, sudah divonis lima tahun penjara. Dua mantan petinggi Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong juga sudah divonis empat tahun penjara.
Blok sel tempat Aulia ditahan ternyata bersebelahan dengan para terpidana lainnya. Mereka yang selnya bertetangga dengan Aulia yakni, mantan petinggi Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak dan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo.