VIVAnews - Selama hampir lima jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi dicecar pertanyaan seputar pertemuannya dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Tugu Malang tanggal 9 November 2008 atas inisiatif Anggodo (Widjojo)," ujar Ary kepada wartawan di kantor KPK, Rabu 27 Januari 2010. Ary diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anggodo Widjojo dalam dugaan adanya upaya menghalangi kerja KPK mengusut kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Untuk menghentikan kasus SKRT, Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar yang diakui untuk pejabat dan pimpinan KPK melalui kurir, Ary Muladi. Namun, Ary membantah dan mengakui uang dari Anggodo dia pakai untuk kepentingan sendiri dan sisanya diserahkan ke kawannya, Yulianto. Anggodo ingin SKRT berhenti karena KPK menetapkan kakaknya, Anggoro Widjojo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ary melanjutkan bahwa dalam pertemuan di Malang itu hadir juga Eddy Soemarsono, orang dekat Antasari. Menurut Ary, Anggodo sendiri tidak hadir.
Ketika ditanya mengenai apakah ada penyerahan uang dalam pertemuan tersebut, Ary berkelit dan mengatakan tidak ada penyerahan uang. "Kami hanya membicarakan soal kronologis saja," kata Ary.
Ary juga kembali berkelit ketika ditanya oleh para wartawan mengenai rekaman pembicaraan yang dimiliki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri antara dirinya dengan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja mengenai penyerahan uang.
"Tidak ada, tidak pernah," tukas Ary yang mengatakan bahwa dirinya diperiksa sendiri tanpa dilakukan konfrontir dengan Jaksa Irwan Nasution yang pada hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo.
Ary rencananya akan kembali diperiksa oleh KPK pada hari Jumat, 29 Januari sebagai saksi Anggodo Widjojo.