VIVAnews - Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayugo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
"Tadi ditanya 20 pertanyaan," kata dia kepada wartawan usai diperiksa, Jumat 29 Januari 2010. Putranefo selesai diperiksa sejak pukul 12 siang.
Saat ditanya materi pemeriksaan, Putranefo bungkam. "Tanya penyidik saja," kata dia. Namun, dia mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan ke Komisi Kehutanan DPR. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar.
Mengetahui adanya usulan itu, Ketua Komisi saat itu, Yusuf Erwin Faishal, meminta bertemu bos Masaro, Anggoro Widjojo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Pertemuan itu, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada Komisi Kehutanan DPR.
16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. Orang nomor satu di Departemen Kehutanan itu juga sudah diperiksa KPK.
Selain memberikan uang kepada Yusuf Erwin, Anggoro juga diduga telah membagikan uang kapada sejumlah anggota Komisi Kehutanan lainnya seperti Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu, Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.