Korupsi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Panda Nababan

Panda akan dipanggil kembali Jumat ini atau paling lambat Senin pekan depan.

Senin, 1 Februari 2010, 14:42 WIB
Eka Puspasari, Yudho Rahardjo
Miranda S Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), Panda Nababan.

Panda merupakan saksi untuk tersangka ES (Endin Soefihara) yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Awalnya, KPK menjadwalkan untuk memanggil Panda hari ini, Senin, 1 Februari 2010. Namun Panda menyatakan berhalangan hadir.

"Akan dijadwalkan lagi untuk Jumat pekan ini atau Senin pekan depan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin 1 Februari 2010.

Selain mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Panda, hari ini KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh untuk kasus yang sama.

Lebih lanjut, Johan menyatakan bahwa KPK akan menaikkan berkas keempat tersangka kasus suap pemilihan DGS BI itu. Namun Johan menolak memberitahu kapan KPK akan segera menahan tiga tersangka selain Endin. "Itu merupakan otoritas penyidik," ujar dia.

Kasus dugaan suap ini pertama kali diungkap oleh salah satu mantan anggota DPR, Agus Tjondro. Dia mengaku ke KPK bahwa dia menerima sejumlah uang dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque) menjelang pemilihan DGS BI. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Agus juga mengatakan ada beberapa rekan sejawatnya menerima uang suap itu. Selain Endin, KPK juga menetapkan tiga mantan anggota Komisi lainnya sebagai tersangka, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, dan Hamka Yandhu.

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ