VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ary Muladi untuk bepergian ke luar negeri. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Muchdor saat dihubungi wartawan, Senin 1 Februari 2010.
"Dicegah atas permintaan dari Ketua KPK selama satu tahun sampai dengan 27 Januari 2011," ujar Muchdor.
Sementara Ary Muladi sendiri usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo mengatakan dirinya belum mengetahui mengenai pencegahan untuk bepergian ke luar negeri tersebut.
"Saya ngak ngerti," ujar Ary kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin 2 February 2010.
Sedangkan,pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ary, Petrus Celestinus mengatakan penerbitan surat cegah ke luar negeri tersebut adalah kewenangan KPK.