VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR Max Moein. Mantan legislator dari PDI Perjuangan ini dimintai keterangan seputar aliran cek di Komisi IX bidang Keuangan DPR periode 1999-2004.
KPK mengusut dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom pada 2003. Max sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini.
Mengenakan safari abu-abu lengan panjang, Max datang ke kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa 2 Februari 2010 pukul 09.40 WIB. "Diperiksa untuk Endin," kata Max saat ditanya wartawan masuk kedatangannya ke KPK.
Endin AJ Soefihara adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Selain Endin, KPK telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan ada 400 cek perjalanan yang diterima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Temuan itu pun langsung diberikan kepada KPK.