VIVAnews - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Polisi Ade Raharja menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal Ary Muladi.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ade kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 2 Februari 2010. Ary Muladi adalah kurir yang semula diperintahkan pengusaha Anggodo Widjojo untuk menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar ke pejabat KPK. Tujuannya, agar KPK menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.
Belakangan, Ary mengaku bahwa uang itu tidak pernah dia berikan ke pejabat KPK karena dia tidak mengenal siapapun di KPK, termasuk pimpinannya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka pencobaan suap.
Pada kesempatan itu, Ade juga membantah pernah melakukan komunikasi dengan Ary. Ini sekaligus membantah pernyataan kepolisian beberapa waktu lalu yang mengaku punya rekaman percakapan lewat telepon genggam antara Ade dan Ary.
"Tidak pernah. Kenal saja tidak," ujar Ade.