VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan aliran cek di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 akan dipisah.
Dugaan suap itu terjadi saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Keempat tersangka itu adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. Mereka adalah mantan Komisi Keuangan DPR.
"Berkas mereka akan segera naik ke penuntutan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa 2 Februari 2010.
Kasus ini diungkapkan salah satu mantan anggota Komisi, Agus Chondro. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar cek perjalanan saat pemilihan itu.
• VIVAnews