VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P mengatakan status cegah atas Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Andy Kasih, tak diperpanjang. Otomatis, Andy tak lagi masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.
Pernyataan tersebut dikemukakan Johan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 2 Februari 2010. "Sudah tidak lagi dicegah," ujar Johan.
Alasan tidak diperpanjangnya masa cegah tersebut karena Andy cukup kooperatif, sehingga KPK tidak memiliki kekhawatiran lagi terhadap Andy untuk kabur ke luar negeri. "Memang tidak perlu diperpanjang lagi," kata Johan.
Selain Andy, Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry Hidayat Lukman juga tidak diperpanjang masa cegahnya. Keduanya dicekal sejak 25 September 2008 bersama Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso. "Kalau Pak Budi saya tidak tahu," ujar Johan.
Andy Kasih sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi 4 tersangka, yakni Hamka Yandhu, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod. Ia disebut-sebut sebagai 'sponsor' terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI.