VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan akan menelusuri laporan adanya makelar kasus yang diduga dilakukan Simon Susilo dan Aman Susilo. Mereka adalah kakak dan adik kandung terpidana suap Artalyta Suryani (Ayin).
"Semua laporan kita tindak lanjuti," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 3 Februari 2010.
Laporan dugaan makelar kasus ini dilaporkan oleh Budi Yuwono. Budi merupakan korban kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan saudara kandung Ayin itu.
Budi melaporkan kasus ini karena perkara penggelapan itu tak kunjung dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan. Padahal berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak 2007.
Budi menduga makelar kasus bermain dalam kasusnya itu. Apalagi Simon dan Aman adalah saudara kandung Ayin, yang terbukti pernah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang menangani kasus BLBI.
Kasus yang menimpa Budi ini bermula pada 2005. Saat itu terjalin kerjasama pembangunan jalan di Lampung dan impor gula dari Thailand antara perusahaannya, PT Bumi Rejo dengan kedua tersangka tersebut.
Namun, kedua tersangka itu tiba-tiba menarik uang di rekening Bank Mandiri dan Bank Danamon milik PT Bumi Rejo dengan menggunakan surat mandat palsu.
Akibatnya, uang PT Bumirejo yang di rekening Bank Danamon Cabang Teluk Betung, Lampung sebesar Rp 32 miliar dan di Bank Mandiri sebesar US$ 1,4 juta ludes.