VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan percobaan suap.
"Pemeriksaan lanjutan," kata Anggodo saat tiba di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kamis 4 Februari 2010 pukul 9.20 WIB.
Anggodo yang mengenakan lengan pendek itu turun dari mobil tahanan KPK tanpa ada pengacara yang mendampingi. Dalam kasus ini, Anggodo telah ditahan di Rutan Cipinang.
Anggodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi pengusutan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggodo ingin menghentikan kasus itu karena kakaknya, Anggoro Widjojo, jadi tersangka.
Dia mengakui menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk pejabat dan Pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi.
Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK.