VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus percobaan suap. Salah satu saksi adalah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto.
"Selain itu KPK juga akan memintai keterangan Ary Muladi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Kamis 4 Februari 2010.
Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo. "Jadwalnya mulai jam 10," kata dia.
Wisnu terseret kasus ini setelah KPK memutar rekaman hasil sadapannya di Mahkamah Konstitusi, November 2009. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga Wisnu Subroto melakukan komunikasi dengan Anggodo Widjojo.
Dalam percakapan, Wisnu dan Anggodo membicarakan masalah dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang saat itu terjerat kasus suap.
Anggoddo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar melalui Ary Muladi untuk KPK, termasuk dua pimpinan itu. Namun, pengakuan ini belakangan berbalik arah.
Ary Muladi tidak sekata dengan Anggodo dan dua pimpinan KPK ini dibebaskan dari tuduhan itu.