Korupsi
Korupsi Departemen Sosial

Dari Sapi Sampai Mesin Jahit JITU

Pengadaan sapi dan mesin jahit bersumber dari anggaran negara tahun 2004.

Kamis, 4 Februari 2010, 11:56 WIB
Arry Anggadha
Mensos, Bachtiar Chamsyah (ANTARA/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bachtiar dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial.

Pengadaan sapi dan mesin jahit yang dilakukan Departemen Sosial pada 2004 merupakan program bantuan sosial untuk fakir miskin. Namun, program bantuan sosial ini ditengarai mengandung tindak pidana korupsi.

Pada sejumlah kesempatan, Bachtiar Chamsyah pernah menjelaskan bahwa pengadaan sapi ini bersumber dari anggaran negara tahun 2004. Proyek ini dilakukan melalui penunjukan angsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Saat itu, Sigid Haryo Wibisono juga duduk sebagai staf ahli Menteri Sosial. Saat ini Sigid menjadi pesakitan karena dituduh bersama dengan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, melakukan pembunuhan berencana.

Dalam pengadaan ini, Depsos menggandeng PT Armadhira Karya. Iken Nasution diketahui duduk sebagai komisaris PT Armadhira. Iken adalah putra dari pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.

Sedangkan dalam pengadaan mesin jahit, proyek ini diadakan dalam rangka Program Penanganan Fakir Miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi.

Pengadaan mesin jahit ini juga dilakukan pada 2004. Saat itu, Sekretaris Jendral Departemen Sosial RI mengirimkan surat No. 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004 kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses mendatangkan mesin jahit.

Kemudahan itu dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas impor 5.500 mesin jahit dan dinamo motor oleh Departemen Sosial sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 41/KMK.010/2005.

Depsos pun kemudian menunjuk PT Lasindo sebagai rekanan. PT Lasindo diketahui adalah pemegang ATPM mesin jahit merk JITU.

Penunjukan PT Lasindo ini tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan nomor 21/HUK/2004 dan Nomor 03/LSD/III/2004. Dalam perjanjian itu, PT Lasindo ditunjuk sebagai pelaksana dalam pengadaan mesin jahit berkecepatan tinggi dan sekaligus sebagai mitra kerja pelaksaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Departemen Sosial kemudian menyepakati harga perbuah dari mesin jahit merk JITU adalah Rp 3.248.500. Artinya, jika Depsos RI mengadakan mesin jahit sejumlah 5.500 unit, dana ABT Tahun Anggaran 2004 yang telah dialokasikan adalah sejumlah Rp 17.866.750.000.

Indonesia Corruption Watch pernah meminta klarifikasi dari Bachtiar Chamsyah atas penunjukan itu. Namun, Bachtiar mengatakan bahwa penunjukan langsung dilakukan karena pekerjaan atau barang yang dibeli adalah spesifik, yang hanya dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten atau pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya. Hal itu menurut Menteri sudah sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003.

Indikasi korupsi ini pun kemudian dilaporkan ICW ke KPK. Terakhir kali kasus ini dilaporkan ke KPK adalah pada 2008.

KPK pun sudah mengendus adanya ketidakberesan dalam dua pengadaan ini sejak 2007. Saat itu KPK masih dipimpin Taufiequrachman Ruki. Anak buah Ruki pun sudah pernah memeriksa Bachtiar Chamsyah pada 2007.

Namun baru tahun 2010, KPK meningkatkan pengusutan kasus ini menjadi penyidikan. KPK pun kemudian menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka pertama dalam dua kasus dugaan korupsi ini.

KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
04/02/2010
Wah parah banget nih Pak Menteri..untuk penunjukkan langsung semestinya perlu payung/pendapat hukum dulu dari Menkumham. Atau dibuat aturan Pemerintah berupa Keppres atau malah PERPU. Kalau tidak dapat payung hukum seperti itu ya, itu, maaf, "KEBODOHAN" n
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ