Korupsi

Ormas Islam: Kasus Bachtiar Rekayasa Politik

Sebanyak 22 ormas Islam bergabung memberi dukungan pada Bachtiar Chamsyah.

Kamis, 4 Februari 2010, 13:29 WIB
Elin Yunita Kristanti, Aries Setiawan
Bachtiar Chamsyah (Antara/ Seno S)

VIVAnews - Sejumlah organisasi massa Islam menyampaikan sikap mendukung mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan sikap disampaikan oleh Solidaritas Ormas Islam untuk Bachtiar Chamsyah, yang terdiri dari 22 organisasi, diantaranya Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, PP Parmusi, MUI, Dewan Dakwah Indonesia, PP Muhammadiyah, PBNU, Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir.

"Yang jelas ini laporan ICW, benar atau tidak kita tak tahu. Itu kan temuan LSM, bukan KPK," kata Ketua Dewan Pakar Masjid Indonesia, Lukman Hasibuan di Kantor PP Dewan Masjid Indonesia di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.

"ICW jangan menganggap sebagai lembaga yang paling hebat terkait data, harus berpikir jernih, jangan buat laporan-laporan yang nggak jelas," tambah dia.

Kata Lukman, ada rekayasa politik dalam kasus Bachtiar. "Menurut Bachtiar Chamsyah, beliau sudah sampaikan ke Pak SBY soal pengadaan sapi dan mesin jahit, tapi tidak ditanggapi," tambah dia.

"Kita tidak menuduh orang, ini menurut Pak Bachtiar Chamsyah pada saat rapat kabinet," jelas dia.

Ditambahkan Lukman, Bachtiar Chamsyah adalah sosok yang sederhana dan peduli pada rakyat miskin. "Dikenal sebagai tokoh muslim yang amanah dan aktif," kata dia.

Ormas Islam, lanjut Lukman, terkejut atas penetapan Bachtiar sebagai tersangka.

"Kami minta KPK tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan berpikiran jernih," kata dia.

Minggu depan, perwakilan umat Islam akan menemui Bachtiar untuk meminta kejelasan.

Mantan Menteri Sosial sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar Chamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2006.

Pengumuman Bachtiar Chamsyah tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP pada Senin 1 Februari 2010.

"Perlu disampaikan pada masyarakat bahwa KPK telah menaikan status ke penyidikan kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Tersangkanya adalah BC yang bersangkutan adalah Mensos saat itu," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 1 Februari 2010.

Diduga kasus sapi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24 miliar.

"Modus operandi yakni ada yang diperkaya dan unsur penggelembungan dalam pengadaan ini," tambah Johan.

KPK, lanjut dia, telah memiliki alat-alat bukti yang cukup.

Bachtiar Chamsyah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Abu Dhani
16/02/2010
Koruptor ya koruptor ... tangkap bawa ke Pengadilan ... pengadilan yang akan memutuskan dia bersalah atau tidak ... bukan malah dibela-belain sama ormas Islam begini ... ini sangat memalukan ... kapan Indonesia majunya kalau koruptor dibela ... Apalagi
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ