Korupsi

Kejaksaan Siap Bantu Wisnu Subroto

Wisnu Subroto diperiksa KPK terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo.

Kamis, 4 Februari 2010, 16:59 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Kejaksaan Agung siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di kantornya, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010. "Sekarang kan masih diperiksa sebagai saksi. Kalau seandainya Pak Wisnu meminta bantuan hukum, nanti dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) siap memberikan," kata Didiek.

Dia mengatakan bantuan hukum tidak bisa langsung diberikan karena status Wisnu yang sudah pensiun. Untuk itu, lanjut dia, Kejaksaan harus menunggu permohonan dari Wisnu Subroto.

Sejauh ini, Didiek mengatakan belum bisa memberikan komentar terlalu jauh terkait pemeriksaan Wisnu. "Selain karena baru sebagai saksi, kasus ini juga kan masih kabur," kata dia.

Menurut dia, dalam klarifikasi internal yang dilakukan Kejagung tidak menemukan indikasi keterlibatan Wisnu Subroto dalam kasus percobaan penyuapan Anggodo. Dia mengatakan rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menyebut-nyebut nama Wisnu, tidak mengindikasikan adanya penyuapan. "Sudah dijelaskan oleh Wisnu dalam klarifikasi internal. Tidak ada penyuapan yang dilakukan," kata dia.

Wisnu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan penghentian penyidikan kasus korupsi. Tersangka dalam kasus ini adalah Anggodo Widjojo, adik buronan korupsi Anggoro Widjojo.

Wisnu terseret kasus percobaan suap dan penghentian penyidikan kasus korupsi ini setelah KPK memutar rekaman hasil sadapannya di Mahkamah Konstitusi, November 2009. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga Wisnu Subroto melakukan komunikasi dengan Anggodo Widjojo.

Dalam percakapan, Wisnu dan Anggodo membicarakan masalah dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang saat itu terjerat kasus suap.

Anggoddo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar melalui Ary Muladi untuk KPK, termasuk dua pimpinan itu. Namun, pengakuan ini belakangan berbalik arah. Ary Muladi tidak sekata dengan Anggodo dan dua pimpinan KPK ini dibebaskan dari tuduhan itu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ