VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) memergoki Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono mengantarkan mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto usai pemeriksaan.
Wisnu diperiksa, Kamis 4 Februari 2010 sebagai saksi dugaan percobaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo. Usai diperiksa, sekitar pukul 15.00 WIB, Wisnu kemudian keluar lewat pintu samping yang biasa digunakan Pimpinan dan pejabat KPK.
"Tindakan Ferry Wibisono harus dinilai sebagai tindakan melanggar kode etik KPK," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 4 Februari 2010. Dia pun meminta agar KPK memeriksa Ferry secara kode etik.
Selain sanksi berat, kata Emerson, ICW juga mendesak agar Ferry dikembalikan ke institusi awal, Kejaksaan Agung. "Jika terbukti bersalah."
Kode etik ini, kata dia, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK.
Emerson pun menilai tindakan Ferry itu melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d yang berbunyi, 'Berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lainnya yang terkait yang penanganan kasusnya sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.'
Lalu, kata dia, Pasal 7 ayat (2) huruf h yang berbunyi, 'Melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi.'
"Apa yang dilakukan oleh Ferry selain tidak pantas dan melanggar kode etik, juga akan mempengaruhi proses pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkan Anggodo," kata Emerson. Hal ini, sambungnya, juga menimbulkan penilaian negatif dari publik bahwa KPK tidak lagi independen.
"KPK harus bertindak tegas atas dugaan pelanggaran ini karena dalam Pasal 6 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kode etik dilaksanakan tanpa ada toleransi sedikitpun," kata Emerson.