Korupsi

Perlakuan Khusus KPK Terhadap Wisnu Dikecam

"Semua pejabat yang disorot publik akan meminta fasilitas itu."

Jum'at, 5 Februari 2010, 11:08 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Wisnu Subroto Diperiksa Tim Delapan (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memfasilitasi pejabat yang tidak mau diekspos usai diperiksa mendapat kecaman. Indonesia Corruption Watch menilai kebijakan itu dapat menimbulkan sejumlah penyimpangan di tubuh KPK.

"Semua pejabat yang disorot publik akan meminta fasilitas itu dengan alasan tidak mau diekspos," Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 5 Februari 2010. "Ini kemunduran KPK di tengah era transparansi."

Menurut Emerson, seharusnya KPK memperlakukan sama terhadap semua saksi yang diperiksa. Apakah itu saksi yang berasal dari pejabat publik maupun pegawai negeri biasa.

Pemberian fasilitas istimewa ini juga akan mempengaruhi kontrol terhadap penanganan perkara yang ditangani KPK. "Bisa saja orang atau pejabat yang berpotensial menjadi tersangka akan lolos dari sangkaan," ujarnya.

ICW mencurigai, pemberian fasilitas istimewa ini akan menimbulkan mafia hukum di tubuh KPK. "Saksi korupsi yang diperiksa bukannya tidak mungkin akan memberikan uang terima kasih kepada pihak yang memberikan fasilitas itu," jelasnya.

Seperti diketahui, mantan Jamintel Wisnu Subroto baru mendapatkan fasilitas tersebut. Usai diperiksa sebagai saksi, Wisnu keluar dari pintu samping Gedung KPK. Bahkan Wisnu diantar oleh Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ