VIVAnews - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memfasilitasi pejabat yang tidak mau diekspos usai diperiksa menuai kritik. Transparansi Internasional Indonesia menyatakan kebijakan itu merupakan langkah mundur KPK.
"Ini kemunduran KPK yang sangat menkhawatirkan," kata Sekjen TII, Teten Masduki, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 5 Februari 2010.
Menurut Teten, KPK tidak boleh memberikan fasilitas khusus bagi pejabat yang diperiksa. Semua orang yang diperiksa wajib diperlakukan sama.
"Supaya betul-betul fungsi represi penegakan hukum bisa membuat orang jera dan tidak merasa ada yang kebal hukum atau dapat perlakuan khusus," jelasnya.
Adanya kebijakan fasilitas istimewa ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto. Menurutnya, KPK memiliki kebijakan untuk memfasilitasi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK.
"Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit kemarin.
Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan.
Seperti diketahui, mantan Jamintel Wisnu Subroto baru mendapatkan fasilitas tersebut. Usai diperiksa sebagai saksi, Wisnu keluar dari pintu samping Gedung KPK. Bahkan Wisnu diantar oleh Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono.