Korupsi
Fasilitas Istimewa Wisnu Subroto

Direktur Penuntutan KPK Dipanggil Pengawasan

KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi.

Jum'at, 5 Februari 2010, 15:15 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, akan dimintai klarifikasi karena mengantar Wisnu Subroto keluar melalui pintu samping KPK. Ferry diminta menghadap ke bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

"PIPM akan menangani masalah itu," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2010.

Pemanggilan itu terkait saat Ferry mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto keluar melalui pintu samping Gedung KPK. Padahal saat itu Wisnu seharusnya tidak keluar melalui pintu tersebut usai diperiksa. Pintu samping KPK, biasanya hanya dipakai oleh pimpinan KPK saja.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan bahwa peristiwa tersebut tidak diketahui pimpinan KPK.

Sebelumnya, Bibit menjelaskan KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi. Menurutnya, KPK memiliki kebijakan untuk memfasilitasi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK.

"Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit kemarin.

Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ