Korupsi

Wisnu Subroto Tak Termasuk Saksi Dilindungi

"Memang ada saksi yang perlu dilindungi oleh KPK, kita ingin menjamin keamanan saksi itu."

Jum'at, 5 Februari 2010, 15:49 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Chandra Martha Hamzah, menyatakan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto bukanlah saksi yang dilindungi KPK.

"Memang ada saksi yang perlu dilindungi oleh KPK, kita ingin menjamin keamanan saksi itu, tapi apakah pak Wisnu masuk kategori itu, saya kira tidak," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2010.

Chandra mengutarakan kategori saksi yang dilindungi oleh KPK tersebut adalah saksi kunci yang mengungkapkan sebuah perkara. Saksi dengan kategori seperti ini kehadirannya tidak akan diekspose kehadirannya di Gedung KPK.

Dua pimpinan KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, dengan didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengkalrifikasi kepada para wartawan mengenai kepulangan Wisnu Subroto melewati pintu samping KPK usai menjalani pemeriksaan. Wisnu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Anggodo Widjojo.

Saat keluar dari pintu samping Gedung KPK, Wisnu diantar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono. Pintu samping KPK, biasanya hanya dipakai oleh pimpinan KPK saja.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Pemerhati
05/02/2010
Saya perhatikan sekarang KPK seperti sengaja menggulirkan bola ke luar untuk "menyuarakan" rasa tak "puas" kepada anggota penyidik dari Kejagung/Polisi. Mulai dari wacana mau rekrut Penyidik sendiri..menggoyang posisi Anggota Polisi dari level Deputi..(sk
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ