Korupsi

Direktur KPK Akan Dilaporkan ke Pengawasan

"Kalau terbukti bersalah, Ferry harus dikembalikan ke tempat asalnya di kejaksaan."

Jum'at, 5 Februari 2010, 18:44 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch akan melaporkan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, ke bagian pengawasan internal KPK. Ferry dinilai telah melakukan pelanggaran saat mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto keluar KPK.

"Ini ada pelanggaran, ada diskriminasi," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 5 Februari 2010. Febri menjelaskan, laporan ini akan disampaikan pada Senin 8 Februari.

Seperti yang diketahui sebelumnya Wisnu Subroto keluar dari pintu samping gedung KPK. Seorang saksi mata mengatakan Wisnu diantar oleh Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono. Ferry sendiri merupakan pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan.

"Kalau terbukti bersalah, Ferry harus dikembalikan ke tempat asalnya di kejaksaan," tambahnya.

Febri pun menyayangkan adanya kebijakan pejabat yang tidak mau diekspose diijinkan dari pintu samping. Menurutnya, setiap saksi yang diperiksa KPK tidak boleh mendapatkan perlakuan yang beda.

Terlebih lagi, kata Febri, tindakan Ferry tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang disidik di KPK. "Dia kan direktur penuntutan," ujarnya. Kecuali apabila tindakan Ferry tersebut merupakan perintah atasan. "Masa iya Ferry diperintah?"

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ