Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Sama seperti halnya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menilai Penyertaan Modal Sementara pemerintah di Bank Century tidak ditemukan unsur melawan hukum sesuai pasal 21 ayat 3 UU Nomor 4/2004 tentang LPS.
Pandangan awal Fraksi PKB dalam Pansus Hak Angket Bank Century ini disampaikan Agus Sulistiono di Gedung DPR, Jakarta, Senin 18 Februari 2010.
PMS itu dianggap bukan berasal dari keuangan negara karena tidak berasal dari APBN melainkan dari premi simpanan nasabah di bank. "Dalam hal ini tidak ada kerugian negara," kata Agus.
Apalagi setelah lima tahun, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual bank kepada pihak lain atau kepada publik lewat pasar modal. "Penjualan ini belum tentu merugikan," kata dia.
Meski tidak mempermasalahkan PMS pemerintah di Bank Century, Fraksi PKB memandang manajemen dan pemegang saham lama bank harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan selama proses merger tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank danpac menjadi Bank Century.
Selain manajemen dan pemegang saham lama, fraksi ini juga menilai BI pada periode merger juga harus bertanggung jawab atas kemungkinan indikasi terjadi pelanggaran dan pengawasan BI yang tidak tegas.
Soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang merupakan pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang amandemen UU BI yang mempermudah akses bank untuk mendapatkan likuiditas, dilonggarkan agar maksud dan tujuan Perpu bisa dicapai.
Fraksi PKB mendukung transparansi aliran dana dan audit penggunaan FPJP dan PMS untuk segera diselesaikan lewat kerjasama institusi terkait. Fraksi juga meminta bank mempercepat pencairan dana nasabah yang belum dicairkan.
"Fraksi PKB mendukung apabila ditemukan adanya tindak pidana, baik oleh pemilik atau pihak lain yang terindikasi menguntungkan pribadi atau kelompok lewat proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Semoga hasil penyelidikan dapat memberi rasa keadilan," kata Agus.