VIVAnews - Dalam pandangan sementara, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan sejumlah pejabat harus bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Pandangan ini dibacakan di rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, malam ini.
Berikut pejabat yang dinilai Hanura harus bertanggung jawab dalam kasus ini:
1. Manajemen Bank CIC, manajemen Bank Century lama dan baru serta pejabat BI yang terkait proses akuisisi.
2. Pejabat Bank Indonesia (BI) pasca merger dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
3. Pejabat BI pada saat pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS)
4. Pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
5. Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R)
6. Pejabat Komite Koordinasi
7. Pejabat Lembaga Penjamin Sementara (LPS)
Fraksi Hanura yang diwakili Akbar Faisal menyatakan ada 62 dugaan penyimpangan. 16 penyimpangan pada akuisisi, merger, dan operasional Bank CIC, salah satu bank yang dimerger menjadi Bank Century.
25 penyimpangan terjadi pada proses pasca merger, delapan penyimpangan pada saat pemberian FPJP kepada Century, dan 15 dugaan penyimpangan pada tahap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dana LPS yang dikucurkan melalui PMS untuk sesuatu yang seharusnya tidak dikeluarkan negara," kata Akbar. Menurut Hanura, keuangan LPS dan Bank Indonesia (BI) itu adalah keuangan negara. "Kisaran kerugian negara yang sudah digelontorkan itu adalah 3 triliun rupiah," kata dia.