VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century kembali memanggil dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Pansus Idrus Marham mengungkapkan PPATK akan memberi keterangan Selasa 9 Februari 2010 pukul 14.00, dan BPK pukul 19.00. Idrus mengatakan Pansus akan mendapat tambahan data Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari BPK.
Kertas Kerja Pemeriksaan merupakan dokumen BPK dari pihak-pihak yang diaudit. Berdasar data itulah BPK menyimpulkan 9 indikasi pelanggaran dalam laporan audit investigasinya.
Pansus, kata Idrus, butuh data itu untuk memverifikasi lebih lanjut karena ketika diperiksa beberapa saksi dinilai kurang kooperatif dengan banyak memberi jawaban lupa atau tidak tahu ketika diperiksa. Nah, Pansus baru bisa mendapatkan data itu setelah mendapatkan izin menyalin dari PN Jakarta Pusat.
Mayoritas fraksi di parlemen menilai ada indikasi pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara terhadap Bank Century. Setidaknya hanya Demokrat dan PKB yang tegas menilai kebijakan bail out tidak salah. Menurut Ketua Pansus Idrus Marham, kemungkinan besar tidak akan berubah saat pemberian pandangan akhir nantinya.
• VIVAnews