Korupsi

BPK Investigasi Kasus Century Lagi

Investigasi lanjutan yang dilakukan soal aliran dana FPJP dan penyertaan modal sementara.

Selasa, 9 Februari 2010, 08:52 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
Bank Century (ANTARA/Andika Wahyu)

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan mendukung sepenuhnya upaya Penitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuka hal-hal yang belum jelas dalam pemberian dana talangan Bank Century. Seperti soal aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Dukungan ini diwujudkan melalui pemeriksaan investigasi lanjutan yang sedang dilakukan BPK, sesuai permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.

Dalam keterangan BPK, Selasa 9 Februari 2010, pemeriksaan tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mengidentifikasi kemana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP dan PMS diberikan.

Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah atau melawan hukum dalam proses pemberian dan atau penyaluran FPJP dan PMS.

Ketiga, untuk mengidentifikasi adaa atau tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.

Pemeriksaan investigasi lanjutan tengah dilakukan BPK. Namun, ada kendala bagi BPK dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR. Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi, "Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana."

Sebelumnya permasalahan ini muncul saat Pansus DPR dalam rapat konsultasi tanggal 16 Desember 2009 dan 29 Januari 2010 meminta kepada BPK data tambahan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk dan tidak dapat dipenuhi oleh BPK saat itu.

BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia.

Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
maarhalim
09/02/2010
Kami orang awam tidak peduli dengan tetek bengek tersebut. Intinya kalian digaji negara (manifestasi dari rakyat) bekerja untuk rakyat. Menyembunyikan kebenaran dari rakyat adalah pengkhianatan.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
09/02/2010
Kalau tidak salah tafsir..yang dimaksud UU itu larangan BPK menggunakan dokumen (asli) milik Auditee utk kepentingan di luar audit. Sedang dokumen yang ada di KKP Auditor pastinya cuman copian yang tidak bisa jadi bukti hukum di pengadilan. Kalau memang d
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ