Korupsi

Endin: Kenapa Saya yang Ditahan?

Bagaimana dengan mereka yang lainnya yang juga menerima," kata pengacara.

Selasa, 9 Februari 2010, 16:08 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Politisi PPP, Endin AJ Soefihara, usai diperiksa KPK (Antara)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan legislator Endin AJ Soefihara terkait aliran cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Endin mempersoalkan penahanannya.

"Kenapa yang harus ditahan itu saya," kata Endin saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan KPK, Selasa 9 Februari 2010 pukul 15.45 WIB. Dia akan dibawa ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Soleh Amin selaku pengacara Endin menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis ada 480 cek perjalanan (traveller cheque) yang dapat ditelusuri.

"Ini kan (milik Endin) baru 4x10, berarti masih ada 440 lagi. Bagaimana dengan mereka yang lainnya yang juga menerima," kata dia. "Ini kan soal perasaan keadilan."

Soleh melanjutkan jika KPK menahan penerima cek tersebut, maka pemberinya pun harus. Maksud Anda, Miranda Goeltom harus ikut bertanggung jawab? "Kalau menerima saja ditangkap, bagaimana dengan yang memberi," tegasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ