VIVAnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka juga menggeledah rumah milik Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.
Informasi yang dikumpulkan, Selasa 9 Februari 2010, tim penyidik KPK bergerak ke daerah Bintaro untuk menggeledah rumah Ary Muladi. Selain itu, tim penyidik juga bergerak ke Bekasi menuju rumah Eddy Sumarsono.
Penggeledahan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan penghalangan penyidikan kasus korupsi. Anggodo Widjojo merupakan tersangka dalam kasus ini.
Ary Muladi merupakan rekan bisnis Anggodo Widjojo. Sedangkan Eddy merupakan orang dekat mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Keterlibatan Ary Muladi ini terkuak dari testimoni yang disusun Ary dan Anggodo. Dalam testimoni mereka, diketahui bahwa Anggodo mencoba memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Uang itu untuk membantu kakaknya, Anggoro Widjojo, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Anggodo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar. Uang itu diberikan kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi.
Semula, Ary Muladi mengamini pengakuan Anggodo bahwa uang itu telah digelontorkan ke pimpinan KPK, diantaranya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pengakuan ini sempat menyeret Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyuapan.
Namun belakangan, Ary mencabut pernyataan semula dan mengatakan bahwa dia tidak kenal dan berhubungan dengan pejabat atau pimpinan KPK.