VIVAnews - Tim Majelis Pemeriksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menggelar sidang perdana untuk dua komisioner nonaktif I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Tim etik telah meromendasikan pemberhentian bagi Ketut dan Myra.
"Agenda sidang adalah pembacaan temuan dan peyampaian jawaban dari terperiksa," ujar Lies Sulistiani, anggota penanggung jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 9 Februari 2010.
Dalam siaran pers diutarakan majelis pemeriksa yang dibentuk pada tanggal 2 Februari lalu itu terdiri dari 5 orang, yakni 3 orang dari unsur luar LPSK dan 2 orang dari internal. Kelima orang tersebut adalah hakim konstitusi Akil Muchtar, Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Abdul Haris Semendawai, dan Lies Sulistiani.
"Majelis pemeriksa ini akan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat pemerintah pemeriksaan oleh ketua LPSK," ujar Lies.
Selain tim pemeriksa yang diketuai Akil Muchtar, dibentuk pula tim temuan fakta yang terdiri dari Teguh Soedarsono dan Sindhu Krishno. Tim temuan fakta ini bertugas untuk menyampaikan fakta-fakta dan data-data adanya perbuatan tercela dan mencemarkan martabat dan reputasi serta mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK.
Dua nama komisioner ini tersangkut dalam kasus percobaan suap pengusaha Anggodo Widjojo. Dalam rekaman hasil sadapan KPK, Ketut melakukan komunikasi dengan Anggodo untuk membicarakan masalah perlindungan bagi kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Dalam rekaman yang kemudian diputar di Mahkamah Konstitusi itu, Anggodo dan Ketut pun membicarakan rencana perjalanan ke Singapura bersama Myra Diarsih untuk menemui Anggoro.
• VIVAnews