VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, I Ketut Sudiharsa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Koruupsi. Ketut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo.
Ketut tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010, pukul 11.40. Dia mengenakan jaket cokelat.
Saat tiba, Ketut hanya berkomentar singkat kepada wartawan. "Saya menjalankan segala sesuatunya di LPSK sesuai dengan undang-undang," kata Ketut sebelum masuk ke Gedung KPK.
Seperti diketahui, kemarin KPK menggeledah kantor LPSK. KPK memfokuskan menggeledah ruangan Ketut dan Myra Diarsi.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor LPSK. KPK juga menyita komputer jinjing dan ponsel milik Myra.
Keterlibatan Ketut dan Myra terungkap dalam hasil rekaman sadapan KPK. Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, November 2009, Ketut melakukan komunikasi dengan Anggodo.
Dalam rekaman itu, Anggodo meminta tolong pada Ketut mengenai perlindungan hukum bagi tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo yang tak lain adalah kakak kandung Anggodo.
Anggodo dan Ketut pun sempat membicarakan soal perjalanan ke Singapura untuk menemui Anggoro.
Anggodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi pengusutan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggodo ingin menghentikan kasus itu karena kakaknya, Anggoro Widjojo, jadi tersangka.
Dia mengakui menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk pejabat dan Pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi.
Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK.