Korupsi

Ketua LPSK Digugat Komisionernya

"Proses pembebastugasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum."

Rabu, 10 Februari 2010, 12:44 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (Antara)

VIVAnews - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Myra Diarsi, tidak puas atas keputusan penonaktifan dirinya. Myra pun akan menggugat Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Gugatan ini akan kita daftarkan besok pukul 11.00," kata Hermawi F Taslim selaku pengacara Myra Diarsi, di Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.

Menurut Taslim, gugatan tersebut diajukan karena kuasa hukum menganggap rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan komisioner LPSK I Ketut Sudiarsa yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak terkait dengan kliennya Myra Diarsi. "Kasus tersebut dipergunakan untuk meminggirkan Myra," ujarnya.

Taslim juga menambahkan LPSK telah memecat kliennya secara sepihak melalui rapat yang digelar pada 5 dan 30 November 2009. Rapat berlangsung pada malam hari dan tanpa undangan.

Rapat tersebut menurut Taslim dihadiri hanya oleh tiga orang tanpa dihadiri Ketut dan kliennya. Dalam rapat tersebut ketua LPSK membebastugaskan kliennya secara sepihak tanpa meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

"Proses pembebastugasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum, seperti membangun rumah tanpa fondasi, mudah-mudahan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa berlaku adil," pungkas Taslim.

Keterlibatan Ketut dan Myra terungkap dalam hasil rekaman sadapan KPK. Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, November 2009, Ketut melakukan komunikasi dengan Anggodo.

Dalam rekaman itu, Anggodo meminta tolong pada Ketut mengenai perlindungan hukum bagi tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo yang tak lain adalah kakak kandung Anggodo.

Anggodo dan Ketut pun sempat membicarakan soal perjalanan ke Singapura untuk menemui Anggoro.

Anggodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi pengusutan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggodo ingin menghentikan kasus itu karena kakaknya, Anggoro Widjojo, jadi tersangka.

Dia mengakui menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk pejabat dan Pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi.

Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ