VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa terindikasi terlibat dalam aktifitas LPSK sebagai makelar kasus dalam penanganan kasus atas nama Anggoro Widjojo dan kawan-kawan.
Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan terhadap Ketut yang ditandatangani oleh Tim Penemu Fakta Shindu Krishno dan Teguh Soedarsono. Surat dakwaan tersebut diberikan oleh Ketut kepada para wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.
Dalam surat dakwaan setebal tujuh halaman tersebut, Ketut terbukti melayani permohonan perlindungan atas nama Anggoro Widjojo, Ary Muladi, Putra Nevo, Aryono, dan Joni Liando, dengan tidak proporsional dan kurang profesional. Padahal lima orang itu sedang menjadi target KPK.
Ketut juga dinilai telah memberikan pelayanan ekstra berlebihan kepada lima orang itu. "Maksud serta kepentingan diri yang tidak terbuka," tulis surat tersebut.
Keberadaan Ketut sebagai Wakil ketua LPSK juga telah mendominasi dan melakukan pelayanan ekstra terhadap permohonan perlindungan Anggoro Widjojo dan rekan-rekannya. Selain itu, Ketut juga dianggap telah melakukan permohonan perlindungan atas nama Anggoro di luar kantor LPSK. Padahal kantor LPSK dalam keadaan dimonitor, disadap, dan terancam oleh KPK. Sehingga pertemuan diadakan di restoran Hotel Borobudur.