Korupsi

Myra Tak Kooperatif, Alasan KPK Geledah LPSK

Penggeledahan ini bisa saja tidak dilakukan bila Myra Diarsi bersikap kooperatif.

Rabu, 10 Februari 2010, 15:30 WIB
Ismoko Widjaya
KPK Geledah Kantor LPSK (Antara)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah ruangan milik Myra Diarsi, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Penggeledahan ini bisa saja tidak dilakukan bila Myra Diarsi bersikap kooperatif.

"Penggeledahan ini tidak akan terjadi jika MD (Myra Diarsi) kooperatif terhadap permintaan KPK dan LPSK," kata Lies Sulistiani, anggota LPSK bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas di Kantor LPSK, Jakarta Pusat, Rabu 10 Februari 2010.

Menurut Lies, LPSK sendiri sudah mendapat keterangan resmi dari KPK sebelum menggeledah ruangan Myra. LPSK juga sudah memberitahukan kepentingan KPK sebelum ada penggeledahan.

"LPSK sudah mengajukan surat resmi kepada MD agar menyerahkan berkas yang diminta KPK. Tapi MD tidak melakukan itu," ujar Lies.

Maka itu, penggeledahan dilakukan. LPSK, menurut Lies menilai penggeledahan itu memang kewenangan penyidikan KPK dan sudah sesuai prosedur.

"KPK telah menunjukkan kepada kami izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan terhadap berkas kasus yang kebetulan dalam proses penyidikan KPK," kata dia.

Kendati demikian, Lies tidak mengetahui berkas apa yang dibutuhkan KPK. "Yang jelas, terkait dengan Anggoro yang sempat dikatakan Anggodo," kata dia.

Saat ini berdasarkan rapat paripurna komisioner, Myra Diarsi sendiri dalam status dibebastugaskan, bukan diberhentikan.

Seperti diketahui, penggeledahan berlangsung di lantai 1 Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010 kemarin. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi.

Tersangka dalam kasus ini adalah Anggodo Widjojo, adik buronan korupsi Anggoro Widjojo. Dua komisioner LPSK, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, diduga ikut terlibat dalam kasus Anggodo.

Nama mereka disebut-sebut dalam rekaman hasil sadapan KPK. Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, November 2009, Ketut melakukan komunikasi dengan Anggodo.

Laporan: Djamillah

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ