VIVAnews - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan mempengaruhi kerahasiaan saksi dan korban yang mengajukan permohonan pada LPSK.
"Masyarakat terutama saksi dan korban, tidak perlu gelisah dan khawatir dengan penggeledahan tersebut," ungkap anggota penanggung jawab bidang hukum, diseminasi, dan humas LPSK, Lies Sulistiani dalam konferensi pers di kantor LPSK, Rabu 10 Februari 2010.
Lies juga mengungkapkan bahwa tidak semua ruangan di kantor LPSK yang digeledah, hanya ruang anggota nonaktif Myra Diarsi. Karena itu dia menjamin prinsip kerahasiaan LPSK tetap terjamin.
Selasa kemarin, KPK melakukan penggeledahan berkas kasus terkait dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK oleh pengusaha Anggodo Widjojo di LPSK.
Lembaga perlindungan ini khawatir akan timbul asumsi masyarakat yang keliru akibat penggeledahan tersebut.
"LPSK berharap masyarakat tidak perlu gelisah karena penggeledahan itu sudah sesuai prosedur. Hal ini biasa dalam penegakan hukum," ungkap Lies yang mewakili ketua LPSK.
Laporan: Djamilah
• VIVAnews