Korupsi

KPK Tahan Mantan Kadishut Riau

Asral Rachman dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang.

Rabu, 10 Februari 2010, 17:03 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (canada.com)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman. Asral diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan, Riau.

"Saya tidak bisa komentar," kata Asral yang berbalut kemeja lengan panjang berwarna putih kepada para wartawan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.
 
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai penahanan ini. Namun dari keterangan yang diperoleh VIVAnews, Asral dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)Cipinang.

Asral menjadi tersangka dalam kasus penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim ketika itu terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.

Adapun jaksa penuntut umum Siswanto mengatakan hal yang sama. Mengenai perbuatan secara berlanjut, ia menjelaskan akan melihat salinan putusan terlebih dahulu. "Nanti dari pertimbangan akan kelihatan dengan siapa, bersama-samanya itu," kata dia.

Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ