Korupsi

Periksa Robert, KPK Terganjal Izin Pengadilan

Robert Tantular divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rabu, 10 Februari 2010, 19:02 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum dapat memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Century, Robert Tantular. Pasalnya, KPK belum mendapatkan izin untuk memeriksa Robert.

"Sampai hari ini ijin pengadilan belum turun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.

Sebelumnya, Robert diagendakan diperiksa KPK pada 2 Februari. Namun karena penjadwalan yang terlalu mepet pemeriksaan tersebut urung dilakukan.

Robert Tantular divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Selain hukuman lima tahun penjara, Robert juga diwajibkan membayar denda Rp 50 miliar.

KPK tengah mengusut apakah ada indikasi korupsi dari kasus Century mulai dari penggelapan hingga proses penyelamatan bank itu dari kebangkrutan. Di sisi politik, DPR pun telah membentuk Panitia Khusus Angket Century untuk menilai kebijakan pemerintah menggelontorkan dana talangan Rp 6,7 triliun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
bonex73
10/02/2010
uuuuuueeeeeeeeeenak tenan oleh duit trilyunan MUNG / CUMA diganjar 5tahun . hheeeeeebaaaaat tenan itu jaksanya . lulusan dari univ mana sih ? kok bisa2nya menciptakan jaksa sprti itu . atau masuk ke kejaksaan pake nyogok kali ya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ