Korupsi

KPK Tahan Politisi PDIP

Dudhie diduga terima suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.

Kamis, 11 Februari 2010, 14:20 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Dudhie Makmun Murod (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap Politisi PDI-P Dudhie Makmum Murod, Kamis 11 February 2010.

"Saya hanya menjalankan perintah," ujar Dudhie kepada para wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.

Sementara, pengacaranya, Amir Karyatin mengatakan kliennya akan ditahan di Rutan Cipinang.

Dudhie yang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Keuangan dan Perbankan diduga menerima suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2003.

Selain Dudhie, dalam kasus dugaan suap ini,KPK juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Endien J Sofihara dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari fraksi TNI-Polri.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu Hamka Yamdhu, telah mendekam di tahanan setelah menjadi terpidana dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ