VIVAnews - Amir Karyatin selaku pengacara Dudhie Makmum Murod mengungkapkan kliennya diperintah untuk mengambil uang oleh politisi PDI Perjuangan berinisial PN. Uang itu diberiksan usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Pada pertemuan tersebut Pak Dudhie tidak tahu, hanya mengambil saja. PN kemungkinan termasuk yang menerima," kata Amir usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Februari 2010.
Menurut Amir, pada saat Dudhie mengambil sudah ada amplop. Sesuai dengan komposisinya PDI-P. Amir menjelaskan setelah dibawa Dudhie, amplop tersebut diserahkan diserahkan kepada EM. Kemudian EM mendistribusikannya. "Waktu itu EM adalah ketua komisi," kata Amir.
Amir mengharapkan KPK juga memperlakukan semua kolega Dudhie yang disebutkan di atas turut bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan. "Mereka harus memperoleh perlakuan yang sama seperti klien saya," ujarnya.
Dudhie saat ini harus menginap di Rumah Tahanan Cipinang. Dia akan dititipkan selama 20 hari pertama. KPK menjerat Dudhie dengan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie, KPK juga sudah menetapkan Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu, sebagai tersangka. KPK baru menahan Udju dan Endin. Sedangkan Hamka sebelumnya sudah ditahan akibat kasus aliran dana BI.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.
Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.
Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.