VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior tidak berhenti pada pihak penerima saja. KPK akan mengusut juga pemberi dana suap itu.
"Kasus ini belum berhenti, KPK mengembangkan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Februari 2010.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie, KPK juga sudah menetapkan Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu, sebagai tersangka. Semua tersangka kini sudah ditahan.
Menurut Johan, berkas keempat tersangka itu akan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan. "Berkas mereka akan dipisah," ujarnya.
Mengenai siapa saja penerima dana, Johan menjelaskan, hal itu akan terjawab dalam persidangan empat tersangka itu. "Nanti di persidangan akan terbuka lebar dan terang benderang. Termasuk siapa saja yang memberi suap," ujarnya.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.
Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.
Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.