Korupsi

"Pilih Miranda Adalah Keputusan Partai"

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan mantan politisi PDIP, Agus Condro.

Kamis, 11 Februari 2010, 17:56 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Miranda Swaray Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan pilihan agar Miranda Swaray Goeltom menjabat Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia adalah keputusan partai.

"Yang pasti keputusan memilih Miranda saat itu adalah ketetapan partai," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 11 Februari 2010.

Mengenai ditetapkannya Dudhie Makmum Murod, Pram menilai, kadernya itu justru sudah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK. Uang itu diduga sebagai uang suap paska memilih Miranda pada 2004. "Dia (Dudhie) yang pertama kali mengembalikan Rp 500 juta," ujarnya.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
aditio
09/03/2010
KEPUTUSAN PARTAI...?? Jadi ?? (..ialah., yg menerima kan anggotannja...), Jadi .. Trus Gimana dong Mas Anung...???.... mas, rakyat dah pinter lho sekarang !!
Balas   • Laporkan
edwin arifin
08/03/2010
sah2aja mas pram bilang itu keputusan partai akan menjadi haram bila diming2i duit 500 jt lage.sudahlah mas ngaku aja ini kesalahan kami semua. mohon maaf kepada seluruh rakyat indonesia tidak akan diperbuat lagi dan siap menjalani hukuman di penjara.nah
Balas   • Laporkan
Bambang Tjahyono
11/02/2010
ya...karena ada duitnya jadi keputusan partai
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ