VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan pilihan agar Miranda Swaray Goeltom menjabat Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia adalah keputusan partai.
"Yang pasti keputusan memilih Miranda saat itu adalah ketetapan partai," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 11 Februari 2010.
Mengenai ditetapkannya Dudhie Makmum Murod, Pram menilai, kadernya itu justru sudah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK. Uang itu diduga sebagai uang suap paska memilih Miranda pada 2004. "Dia (Dudhie) yang pertama kali mengembalikan Rp 500 juta," ujarnya.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.
Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.
Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.