Korupsi

Korupsi Tiket Pesawat Diplomat Kemenlu

Nilai Kerugian Negara TA 2009 sedikitnya mencapai Rp 6 Miliar.

Jum'at, 12 Februari 2010, 15:41 WIB
Arry Anggadha
  (http://www.airplane-pictures.net/)

A. PENDAHULUAN

Sejauh ini, Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki sebanyak 118 perwakilan yang terdiri dari 87 Kedutaan Besar, 2 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa,  dan 30 Konsulat Jenderal dan Konsulat Republik Indonesia. Selain itu Indonesia juga telah mengangkat 64 Konsul kehormatan. Dengan banyaknya perwakilan Indonesia diluar negeri, maka penempatan dan penarikan merupakan konskwensi dari upaya membangun hubungan diplomatis tersebut.

Biaya perjalanan dinas untuk kebutuhan diplomasi cukup besar dimana menurut DIPA tahun 2007, Deplu mengalokasikan sebesar Rp. 208.224.042.000. (Dua ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah). Sedangkan berdasarkan DIPA tahun 2008 mencapai Rp.183.503.313.000 (Seratus delapan puluh tiga miliar lima ratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah.

Namun menurut penelusuran Indonesia Corruption Watch dalam proses penempatan dan penarikan para diplomat tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan biaya penggantian tiket penerbangan.


B. KASUS POSISI

Indonesia Corruption Watch mendapat laporan masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi Kementerian Luar Negeri (Deplu). Kasus tersebut terkait dengan penggelembungan harga (mark up) harga tiket perjalanan dinas para diplomat/ pejabat beserta keluarga pada tahun 2009.

Dalam rangka mendukung perjalanan dinas para Diplomat/ pejabat di Deplu, Menteri Luar Negeri (Menlu) mengeluarkan SK No. 2156/B/KP/VI/2006/19 tertanggal 6 Juni 2006 dan SK No. 3648/B/KP/I9/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang penunjukan biro perjalanan (travel) sebagai rekanan yang mampu untuk mengatur perjalanan pegawai. Ada tujuh biro perjalanan yang ditunjuk diantaranya PT K, PT PT, PT B, PT II, PT L, PT ADW dan PT ST yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.

Tugas dari para rekanan adalah menyediakan tiket perjalanan dinas bagi pegawai Deplu yang akan melakukan perjalanan dinas baik penempatan dan penarikan kembali dari luar negeri.

Untuk mekanisme penyediaan tiket keberangkatan keluar negeri tahapnya adalah sebagai berikut : Biro Perjalanan mendapat surat penunjukan dari Deplu melalui Biro Kepegawaian, selanjutnya biro mengecek harga tiket dari negara asal. Setelah diketahui angkanya, biro menghubungi orang yang bersangkutan untuk konfirmasi keberangkatan yang bersangkutan. Setelah ada konfirmasi dari yang bersangkutan,  tiket diissued kemudian diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk penarikan kembali dari luar negeri tahapannya adalah Biro perjalanan mengecek harga tiket dari negara asal. Setelah kita tahu angkanya kita menghubungi orang yang bersangkutan melalui pihak Deplu untuk konfirmasi pengiriman tiket kepulangan. Setelah ada konfirmasi dari Deplu, maka tiket akan dikirim ke negara asal diplomat yang akan pulang ke Indonesia melalui pihak Deplu.

Jika Pejabat diplomat tidak ingin dikirimkan tiketnya maka yang bersangkutan dapat membeli sendiri tiket maka membeli tiket sendiri di negara asal dengan menggunakan uangnya sendiri. Setelah  sampai ke Indonesia, Diplomat tersebut menghubungani Biro Kepegawaian untuk mengkonfirmasikan proses penggantian uangnya (refund tiket) yang digunakan untuk membeli tiket tersebut ada di Biro Perjalanan mana.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran kepada pihak biro perjalananan yang telah menyediakan tiket perjalanan dinas,  yaitu ; Biro keuangan menerima surat penagihan dari travel dengan dilampirkan Invoice yang berisi jumlah besaran tagiahan, Kwitansi yang sudah terisi besaran jumlahnya, SK Penempatan/penarikan, surat penunjukan travel dari biro kepegawaian;


C. DUGAAN KORUPSI

Potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Deplu. Modus korupsi yang dilakukan adalah menggelembungkan harga tiket baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi deplu.

Menurut informasi dari pelapor, setelah para rekanan mendapatkan surat pemberitahuan/penunjukan dari biro kepegawaian tentang rute kepergian atau kepulangan para diplomat,kemudian para rekanan menyiapkan dokumen penagihan diantaranya ; invoice, kwitansi dan surat penunjukan dari biro kepegawaian.

Pada proses penagihan/ pencairan tiket perjalanan dinas tersebut terdapat beberapa pelanggaran yaitu

a. Tiket dan boarding pass tidak dilampirkan sebagai bukti penagihan.

Seperti kita ketahui dalam perjalanan yang menggunakan transportasi udara, tiket dan kartu tanda naik pesawat (boarding pass) merupakan bukti otentik. Namun dalam dokumen penagihan rekanan kepada Deplu bukti-bukti tersebut justru tidak dilampirkan.

b. Rekanan menyertakan invoice kosong

Pihak rekanan memberikan invoice kosong dalam dokumen penagihan dan hal tersebut diduga dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Deplu. Jika rekanan tidak memberikan maka akan dipersulit dalam mendapatkan proyek dimasa yang akan datang.

c. Penggelembungan biaya penagihan (kwitansi dan invoice) dengan rata-rata 40 persen.

Pihak Deplu tidak membayar sesuai dengan biaya seperti tercantum dalam tagihan. Ada sebuah peraturan tidak tertulis bahwa pihak Deplu memotong 8 persen dari total biaya dengan rincian 1,5 persen untuk PPh dan 6,5 persen untuk Bagian Keuangan Deplu. Setelah biaya yang telah dipotong itu cair kemudian dipotong kembali sebesar 10 persen untuk keuntungan perusahaan, baru kemudian sisanya diberikan kepada para diplomat.

Adanya pemotongan 8% dari Deplu dan keuntungan 10% ini yang diduga menjadi alasan bagi rekanan menaikan (mark up) biaya penagihan. Namun mark up 8% ini patut disangsikan karena berdasarkan dokumen penagihan yang ICW miliki ternyata mencapai rata-rata 70% dari nilai aktual yang dibayarkan kepada diplomat/ pejabat yang melakukan perjalanan dinas

d. Deplu menggelembungkan tagihan hingga mencapai 20%

Sesuai dengan prosedur pencairan, dokumen penagihan yang diterima dari para rekanan diproses untuk dapat dicairkan. Namun berdasarkan dokumen yang ada ternyata laporan pertanggungjawaban kepada KPKN lebih besar dari nominal tagihan (invoice) yang diserahkan rekanan. Paling tidak biaya tagihan yang kembali di mark oleh Deplu mencapai 80% dari jumlah tagihan yang disampaikan pihak rekanan.

 
D. POTENSI KERUGIAN NEGARA

Menurut analisis terhadap dokumen yang ICW miliki, penggelembungan (mark up) biaya tiket perjalanan dinas dilakukan dua kali dimana rekanan menggelembungkan biaya aktual perjalanan para diplomat. Kemudian pihak Deplu menggelembungkan kembali tagihan yang diberikan pihak rekanan.

Dalam konteks perjalanan dinas pulang (penarikan diplomat), sebenarnya posisi para rekanan (Biro Perjalanan) lebih sekedar “boneka” dari pihak Deplu untuk menyediakan dokumen tagihan (invoice) semata. Tentunya para rekanan juga sangat diuntungkan karena tanpa modal namun mendapatkan keuntungan besar. Bisa dikatakan para rekanan hanya modal “bodong”.

Berdasarkan penghitungan sementara atas potensi pengelembungan biaya (mark up) yang dilakukan oleh  4 rekanan (Travel K, Travel B, Travel I, dan P Travel), setidaknya selama tahun 2009 maka negara berpotensi dirugikan hingga mencapai Rp. 6,052 miliar.


F. KESIMPULAN

Dari fakta-fakta yang ada, analisa hukum dan dokumen yang dapat dikumpulkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:  

   1. Perjalanan dinas Diplomat/ Pejabat Deplu dari dan keluar negeri merupakan kegiatan rutin dalam rangka membagun hubungan diplomasi yang lebih erat dengan dunia internasional. Namun pada dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut justru menjadi ladang bisnis (memburu rente) yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
   2. Baik rekanan (biro perjalanan) maupun pihak Deplu sacara bersama-sama melakukan pengelembungan biaya perjalanan dinas yang dilakukan para diplomat. Selama tahun 2009, setidaknya  berdasarkan dokumen/ bukti tagihan  4 dari 7 rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana kelancaran perjalanan dinas ditemukan adanya potensi penggelembungan harga sebesar 70-80% dari harga tiket sebenarnya.

3.      Telah adanya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perkara korupsi biaya perjalanan dinas yang dilakukan para diplomat Tahun Anggaran 2009. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   4. Berdasarkan perhitungan terhadap bukti-bukti perjalanan maka terdapat potensi kerugian sedikitnya sebesar Rp 6,052,649,500,00 ( Enam miliar lima puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).  
   5. Selain untuk kepentingan pribadi oknum di Deplu, perolehan hasil uang “haram” tersebut diduga digunakan untuk kepentingan dana taktis atau non budgeter di lingkungan Deplu.

 
G. REKOMENDASI

Berdasarkan uraian diatas maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi Mark Up Biaya Pengembalian Tiket (Refund Tiket) Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu. Penting pula untuk ditelusuri adanya dugaan penggunaan dana tersebut kepentingan dana taktis atau non budgeter dilingkungan Deplu.

2. Menuntaskan perkara korupsi yang terjadi dilingkungan Deplu yang selama ini ditangani oleh KPK.

3. Mendorong Deplu untuk melakukan reformasi birokrasi dan upaya pencegahan praktek korupsi yang terjadi di jajarannya termasuk didalamnya dilingkungan kesekretariatan dan Perwakilan Republik Indonesia dibeberapa negara diseluruh dunia.  


Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

• VIVAnews
Rating
Komentar
Henny
25/08/2010
Semakin banyak muslihat tersebunyi, koruptor akan semakin merajalela. Oleh karena itu kepada seluruh pembaca jika orang tua atau keluarga kita mempunyai kekayaan yang berlebihan, apalagi dia hanya sebagai pegawai pemerintah, jangan bangga tapi merenunglah
Balas   • Laporkan
Ahmad Dicky Sofyan
02/06/2010
Kejahatan model begitu itu seperti kentut,,, bisa dicium susah ditangkap!!! Kalau urusan perjalanan sudah biasa urusan begitu.
Balas   • Laporkan
Susanti
12/05/2010
Gimana ngga pada korupsi, lah wong mau jadi pegawai negeri aja perlu nyogok 50 juta... Saya punya bukti, bukan omong kosong...!!!
Balas   • Laporkan
Susanti
12/05/2010
Gimana ngga pada korupsi, lah wong mau jadi pegawai negeri aja perlu nyogok 50 juta... Saya punya bukti, bukan omong kosong...!!!
Balas   • Laporkan
Susanti
12/05/2010
Korupsi terjadi hampir di setiap departemen pemerintahan dan hampir terjadi di segala bidang. Benar2 manusia keparat kalian!!! Tidak mensyukuri nikmat Tuhan.
Balas   • Laporkan
gunar
01/04/2010
sori ya beritanya ga menarik,, korupsi cuma 6 milyar kok dibesar-besarin, ICW kreatif dikit dong.. klo bisa buktiin yg korupsinya ratusan milyar. ini sih cuma cari muka.........
Balas   • Laporkan
I Gede Arya Pardita
22/03/2010
@anonim... cool...kayaknya KPK perlu orang seperti anda buat jadi spy khusus... anda report aja...kapan waktu ordernya...biar ditangkep tu tikus2 yang sembunyi di balik dept.agama it's totally bullshit kerja d dept.agama tapi kelakuannya gak agama bang
Balas   • Laporkan
anonim
16/03/2010
maaf, teman saya ada yang pernah bekerja di B*y* B**n* Travel Agency, biasa departemen agama pesen tiket disana... kalo pesen tiket selalu minta jangan di faks, tetapi minta dalam bentuk word agar bisa diedit.. ya anda bisalah menarik kesimpulannya sendir
Balas   • Laporkan
anonim
16/03/2010
maaf, teman saya ada yang pernah bekerja di B*y* B**n* Travel Agency, biasa departemen agama pesen tiket disana... kalo pesen tiket selalu minta jangan di faks, tetapi minta dalam bentuk word agar bisa diedit.. ya anda bisalah menarik kesimpulannya sendir
Balas   • Laporkan
freed
06/03/2010
Hebat....hebat,... salut buat pejabat2 di negeri ini...tidak pernah kekueangan akal untuk korupsi....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ