Korupsi

Hendarman Belum Putuskan Kasus KBRI Thailand

Kasus itu, sekarang masih terhenti di meja Sang Pemimpin Korps Adhyaksa tersebut.

Senin, 15 Februari 2010, 14:05 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji belum memutuskan kejelasan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand. Kasus itu, sekarang masih terhenti di meja Sang Pemimpin Korps Adhyaksa tersebut.

"Soal KBRI Thailand belum diputuskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi dalam pesan singkatnya, Senin 15 Februari 2010.

Sebelumnya, Marwan Effendi juga menyatakan kejaksaan bisa menghentikan kasus korupsi ini. Menurut dia, penyidik dapat mengesampingkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan terdapat unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan RI di Thailand ini.

Marwan pun mengatakan dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif antara kejaksaan dengan BPKP. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK yang tidak menemukan adanya kerugian negara. Karena, BPK melakukan audit setelah para tersangka mengembalikan uang yang diambil, sedangkan BPKP melakukan audit sebelum para tersangka mengembalikan uang tersebut.

Namun, apakah pengembalian uang itu bisa menghapuskan tindak pidana para tersangka, Marwan pada waktu itu berkilah bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan umum.

"Tetapi itu kan sudah dikembalikan semuanya. Semuanya 2,7 miliar rupiah. Itu yang kita ambil dan masih ada dalam brankas. Yang sudah digunakan baru 600 juta rupiah.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya menyatakan nasib kasus korupsi KBRI Thailand itu tinggal menunggu keputusannya. "Itu sudah diatas meja saya. Menunggu keyakinan saya," kata Hendarman Supandji, Jumat 12 Februari.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati (alm)
16/02/2010
Kejagung, maaf, koq spt naif banget kalo smp bisa dikibulin "oknum" pejabat KBRI. Katanya uangnya tidak hilang tapi masih ada di brankas Bendaharawan.Pak Hendarman, kalau di dunia audit, mski pada saat dibuka bener ada duitnya di brankas, tetap harus dibu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ