Korupsi

Yohanes Waworuntu Kembali Diajukan ke Sidang

Mantan rekanan Departemen Hukum dan HAM itu akan bersaksi.

Rabu, 17 Februari 2010, 11:42 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu (antara)

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Yohanes Waworuntu kembali kembali diajukan di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2010. Namun, kali ini Yohanes diajukan sebagai saksi.

Mantan rekanan Departemen Hukum dan HAM itu akan bersaksi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kemenhukham), Zulkarnaen Yunus.

Yohanes yang juga mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini sebelumnya divonis empat tahun dalam kasus yang sama oleh majelis hakim PN Jaksel. Namun, belakangan vonis itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta menjadi 2 tahun.

Sementara, Zulkarnaen didakwa bersama-sama dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto telah melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee yang harus dibayar notaris ke rekening Bank Danamon Kantor Pusat dengan nomor rekening 144.000.03506.1 atas nama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sejak periode April 2002 hingga Agustus 2006. Tindakan tersebut dinilai telah menguntungkan PT SRD sebesar Rp. 193.654.900.560.

Uang yang diterima oleh PT. SRD tersebut digunakan untuk menguntungkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebesar 10 persen atau Rp. 7.146.362. Dari uang yang diterima oleh KPPDK sebesar sepuluh persen tersebut, digunakan untuk menguntungkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan memperoleh 60 persen, di mana pada periode terdakwa menjabat sebagai Dirjen AHU dari April 2002 hingga Agustus 2006 telah menerima Rp. 9,1 miliar.

Dari jumlah uang sebesar Rp. 9.1 miliar yang diterima Direktur Jenderal AHU, kemudian Zulkarnain menentukan pembagian uang tersebut untuk menguntungkan pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU. Zulkarnain juga telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima uang sebesar Rp. 884 juta dan USD 11.940.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ