VIVAnews - Salah satu tersangka penerima cek perjalanan, Dudhie Makmun Murod segera disidang. Hari ini pengacara meneken pelimpahan kasus ke penuntutan.
"Hari ini penyerahan tersangka dari tim penyidik ke penuntut umum," kata pengacara Dudhie, Amir Karyatin kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2010. "Sekalian menandatangani berkas."
Setelah itu, kliennya pun segera disidangkan. "Dua minggu lagi disidangkan."
Dudhie dan tiga tersangka lain diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003. Saat itu, Deputi Senior yang terpilih adalah Miranda Swaray Goeltom.
Tiga tersangka lainnya adalah Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu. Kasus ini sendiri dibuka oleh salah satu rekan sejawat empat tersangka itu, Agus Chondro.
Mantan politisi PDIP itu mengaku menerima cek perjalanan (traveller cheque) 10 lembar dengan masing-masing cek bernilai Rp 50 juta.