VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri. Yohanes diperiksa sebagai saksi pemblokiran PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Saya diperiksa terkait pemblokiran TPI," kata Yohanes saat tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Yohanes datang di gedung Bareskrim pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan baju batik warna kuning kombinasi hijau. Dia mengatakan pemblokiran itu atas perintah Harry Tanoesoedibjo. "Harry Tanoe ke Hartono Tanoe, Hartono ke Richard Ritaji (mantan Komisaris PT. SRD). Dari Richard ke Saya," kata dia.
Kasus tersebut bermula dari kondisi TPI yang terlilit utang. Pada tahun 2005, MNC yang dipimpin Harry Tanoe kemudian hadir menyelamatkan perseroan dengan menggunakan bendera PT Berkat Karya Bersama (BKB).
Kemudian BKB menyepakati investment agreement dengan pemegang saham lama, Siti Hardiati Rukmana (Tutut Soeharto) dengan janji membantu penyelesaian utang perusahaan.
Akuisisi saham Tutut di TPI telah dilegalkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI yang digelar 18 Maret 2005 silam.
Atas akuisisi itu, belakangan MNC group dituding telah melanggar kesepakatan bersama. Karena, dalam aksi pengambilalihan saham TPI itu ikut dimuluskan dengan adanya aturan baru yang disebut Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Sisminbakum yang dibuat pada 2001 silam itu, mewajibkan setiap badan hukum harus didaftarkan oleh notaris secara online.
Dalam kasus akuisisi TPI, diduga penyelenggara Sisminbakum telah berlaku tidak adil sehingga menutup peluang Tutut untuk mencatatkan TPI atas namanya. Dugaan itu semakin kuat dengan adanya fakta ketika Tutut berupaya mendaftarkan TPI selalu berbuntut penolakan oleh sistem tersebut.
Yohanes merupakan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang memenangkan tender operator Sisminbakum. PT SRD ini juga terkait erat dengan bos MNC itu, karena Harry Tanoe memiliki saham di perseroan melalui PT Bhakti Asset Management. Bukan hanya itu, adik Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibyo, menjabat komisaris utama di PT
SRD.
Dalam kasus Sisminbakum sendiri, Yohanes sebelumnya divonis empat tahun oleh majelis hakim PN Jaksel. Namun, belakangan vonis itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 2 tahun.