VIVAnews - Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini?
"Sedang kami lihat dalam proses persidangan. Jangan buru-buru," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Kamis 18 Februari 2010.
Saat ditanya kapan akan diumumkan, Jaksa Agung hanya menjawab,"Nanti." Kejaksaan, kata dia, harus melihat perkembangan proses hukum yang sedang berjalan pada tersangka yang kini menjadi terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar itu adalah tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus.
Lalu, dari pihak rekanan Kejaksaan sudah menyeret bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Tantular.
Dalam beberapa kali sidang, Romli mempersoalkan kinerja kejaksaan yang tidak menyeret mantan Menteri Kehakiman dan HAM (sekarang Menteri Hukum dan HAM) Yusril Ihza Mahendra.
Kebijakan Sisminbakum ini diteken dimasa Yusril menjadi menteri.