Korupsi

Endin Ingin Kasusnya Cepat Selesai

Endin menjadi tersangka bersama dengan tiga mantan legislator lainnya.

Senin, 22 Februari 2010, 15:35 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Politisi PPP, Endin AJ Soefihara, usai diperiksa KPK (Antara)

VIVAnews - Berkas mantan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin J Sofihara dinyatakan telah lengkap. Kini tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) itu akan diajukan ke pengadilan.

"Ya, hari ini dilimpahkan ke pengadilan, biar cepat selesai lah," kata Endin di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2010.

Endin dan tiga tersangka lain diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003. Saat itu, Deputi Senior yang terpilih adalah Miranda Swaray Goeltom.

Tiga tersangka lainnya adalah Dudhie Makmum Murod, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu. Kasus ini sendiri dibuka oleh salah satu rekan sejawat empat tersangka itu, Agus Chondro.

Mantan politisi PDIP itu mengaku menerima cek perjalanan (traveller cheque) 10 lembar dengan masing-masing cek bernilai Rp 50 juta.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis, Endin hanya mengatakan bahwa itu adalah urusan partai berlambang banteng bermoncong putih itu.


• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ