VIVAnews - Kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up refund tiket perjalanan Kementarian Luar Negeri tahun anggaran 2006-2007 telah resmi dinaikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.
"Belum ada tersangka, penyidikan ini untuk mencari tersangka," kata Kepala Pusat penerangan hukum, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Senin 22 Februari 2010.
Sebelumnya kejaksaan telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri itu. Perkara tersebut akan ditangani oleh jaksa penyidik Hartadi.
Jaksa Agung Hendarman supandji pada Jumat pekan lalu mengatakan bahwa kasus ini akan segera ditentukan nasibnya.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan dugaan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada tahun 2009 ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Kemenlu. Modus korupsi yang dilakukan adalah menggelembungkan harga tiket baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kementerian Luar Negeri.
ICW juga melaporkan mantan petinggi Kementerian Luar Negeri berinisial NHW ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menikmati hasil penggelembungan harga tiket untuk diplomat pada 2009.
Laporan ini terkait NHW menerima Rp 1 miliar. Uang itu diduga berasal dari penggelembungan tiket diplomat. Uang digunakan untuk keperluan membeli rumah mantan petinggi itu.
Selain melaporkan NHW, ICW juga akan melaporkan petinggi Kementerian berinisial IC. Dia juga diduga ikut menikmati uang tiket itu dengan total Rp 2,35 miliar.
Bahwa rekapitulasi bulan Juni sampai dengan Desember 2009 terhadap 4 travel ditemukan 120 dokumen pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan senilai US $ 650,855 equivalen dengan Rp. 6.378.379.000 (1 US $ = Rp. 9800)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kementrian Luar Negeri tanggal 4 Februari 2010, negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar 21.504.494.564. milyar.